PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, meningkatkan perekonomian Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat perdesaan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa berdaya guna dan berhasil guna, perlu pedoman tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengurusan dan pengelolaan BUMDesa; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- 25 halaman; Lampiran 28 halaman.
|