Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
BD 2021/No.7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan