KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD. 2015 /No. 59, LL 36 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komodiitas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindunggm Konsumen Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Teaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan
Nitrogen, Phospor dan Kalium pada Padi Sawah Spesifik
Lokasi;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/
Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian 2016;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 36
|