covid-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru perlu didiikung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan. Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sesuai kewenangannya dan menjadi kepastian hukum dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu diatur dalam peraturan daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Protokol Kesehatan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- 13 Hlmn.
|