RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Nomor S209/PK.3/2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
- 16 halaman
|