STRUKTUR ORGANISASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, -
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang efektif dan efisien, perlu mendekatkan pelayanan di wilayah kecamatan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayata (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, pada dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2017; PERBUP No. 39 Tahun 2016
- Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
- VIIBab, 26 Pasal (12 Halaman), 5Hlm Pejelasan, 2 Lampiran (2 Hlm)
|