TATA CARA - PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN - PENDUDUK MISKIN/KURANG MAMPU.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
ABSTRAK: |
- Tata cara pemberian santunan kematian bagi penduduk miskin/kurang mampu telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan
Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2015; Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Th 2013; Perda Kota tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2018; Perwal Tangerang Selatan No 23 Th 2019.
- Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2021.
- 8 halaman
|