Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, izin lokasi perairan, izin pengelolaan perairan, failitasi izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan bagi masyarakat lokal, izin pelaksanaan reklamasi, penetapan lokasi, tim teknis, pelaporan perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengaduan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat