TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK: |
- Pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk dapat diselesaikan secara optimal dan dalam hal terdapat piutang yang tidak dapat dilakukan penagihan, Daerah dapat menghapusbukukan dan menghapustagihkan Piutang Daerah.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diganti dg UU No 9 Th 2015; PP No 71 Th 2010; PP no 14 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 35 Th 2017; PP no 55 Th 2016; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 73 Th 2015.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penghapusan Piutang; 3. Tata Cara penghapusan Piutang; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
- 62 halaman
|