Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2016

Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan kepala Desa 3.Pelaksanaan 4.Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa 5.Pengangkatan Kepala Desa 6.Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Kepala Desa 7.Masa Jabtan kepala Desa 8.Pemberhentian Kepala Desa 9.Penjabat Kepala Desa 10.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 11.Pembinaan dan Pengawasan 12.Pembiayaan 13.Sanksi Administratif 14.Ketentuan Penyidikan 15.Sanksi Pidana 16.Ketentuan Peralihan 17.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 November 2016
Tanggal Pengundangan
28 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 7360 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kebumen No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan