Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintegrasi dengan budidaya tanaman pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan, sebagai sumber daya hewan dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Serta berdasarkan UU No. 18 Tahun 2009, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2009; Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 tahun 1950; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 82 tahun 2000; PP No. 28 tahun 2004; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2012; PP NO. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 2013; Perpres No. 30 tahun 2011; Perda kanbupaten Kebumen No. 1 tahun 2010; Perda Kabupaten Kebumen No. 23 Tahun 2012
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Perencanaan
4. Kawasan Peternakan
5. Kesehatan Hewan
6. Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
7. Otoritas Veteriner
8. Sumber Daya
9. Pemerbdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
10. Pengembangan Sumber Daya Manusia
11. Peneletian dan Pengembangan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Pembiayaan
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku