PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1, TLD No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perangkat desa; persyaratan perangkat desa; pencalonan dan pengangkatan perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; uraian tugas dan fungsi perangkat desa; mekanisme pengangkatan perangkat desa; larangan perangkat desa; sanksi perangkat desa; dan kedudukan keuangan perangkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
- 15 halaman; Penjelasan 5 halaman.
|