Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemajuan Kebudayaan Daerah; Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah; Pembinaan tradisi Daerah, Lembaga Adat, kesenian tradisional dan sejarah lokal; dan Pengelolaan Cagar budaya dan permuseuman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat