perangkat daerah - pembentukan dan susunan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2016/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2016
- 1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
3. Staf Ahli
4. Kepegawaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 14 Tahun 2008; Perda kabupaten Kebumen No. 15 Tahun 2008; Perda kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2009; Perda kabupaten Kebumen No. 7 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 13 hlm
|