pendidikan - penyelenggaraan pendidikan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2016/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012, ketentuan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen perlu disesuaikan, dan untuk membentuk manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, perlu peningkatan pemahaman peserta didik terhadap kitab suci, serta Peraturan daerah Kabupaten kebumen Nomor 22 Tahun 2012 perlu dibah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kabumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008; Perda kabupaten Kebumen No. 13 tahun 2008; Perda Kabupaten Kebumen No. 22 Tahun 2012;
- 1. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
2. Satuan Pendidikan Formal
3. Bentuk Satuan Pendidikan Informal
4. Pendidkan Kegamaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 35 hlm
|