KOMUNITAS
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD. 2014 /No. 51, LL 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
d. bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar unsur Intelijen secara profesional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602):
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, tentang Komunitas Intelijen Daerah:
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 1).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMINDA
BAB III KELEMBAGAAN KOMINDA
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
- 7 hal
|