RETRIBUSI - RETRIBUSI JASA USAHA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersil karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta dan agar kegiatan usaha dan pelayanan dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipati dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Perda Kab Pati No. 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 11 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nilai transaksi lelang terbuka.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hlm
|