mekanisme-penerimaan-biaya-pemeliharaan-pihak ketiga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Tata Kelola Penerimaan Biaya Pemeliharaan (Retensi 5%) yang Tidak Diajukan Pencairannya Oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pertimbangan rekanan / pihak ketiga tidakmengajukan pencairan biaya pemeliharaan (retensi 5%) melebihi batas waktu yang telah ditentukan selama 90 (sembilanpuluh) hari kalender sejak jatuh tempo masa pemeliharaan, perlu adanya pedoman yang mengatur mekanisme tatakelola penerimaan biaya pemeliharaan (retensi 5%) yang tidak diajukan pencairannya oleh pihak ketiga
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tata Kelola Penerimaan Biaya Pemeliharaan (Retensi 5%) yang Tidak Diajukan Pencairannya Oleh Rekanan/Pihak Ketiga; dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
- 8 hlm
|