Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Desa, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang NOmor 23 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 8 Seri A Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3), Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 18 Seri A Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14), dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Desa, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang NOmor 23 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
PERDA KAB.SEMARANG LD.2016/NO.6. TLD.2016/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan