Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2016

Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. obyek dan subyek perizinan; b. penetapan daya tampung beban pencemaran air; c. izin pembuangan air limbah; d. izin pemanfaatan air limbah; e. pembinaan dan pengawasan; f. penyediaan informasi; g. sanksi administrasi; dan h. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Pemanfaatan AIr Limbah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.5. TLD.2016/NO.5
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan