Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 40 Tahun 2013

Perlimpahan Kewenangan Dan Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN BAB IV POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BAB V JENIS-JENIS IZIN USAHA BAB VI KEWENANGAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII KERJA SAMA BAB IX PELAPORAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perlimpahan Kewenangan Dan Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2013
Sumber
BD. 2013 /No. 40, LL 11 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan