PERLIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN SEBAGIAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENYELENGGARA PELAYANAN PERIZINAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD. 2013 /No. 40, LL 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlimpahan Kewenangan Dan Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengelolaan jenis perizinan dan non
perizinan serta penandatanganan dokumen izin dilakukan oleh unit
penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penandatanganan
izin guna terwujudnya penyederhanaan prosedur yang cepat,
mudah, efisien, efektif dan transparansi;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tesebut
diatas, dipandang perlu menetapkan pelimpahan kewenangan dan
penandatanganan sebahagian perizinan dan non perizinan
berusaha dengan Peraturan Walikota Kendari.
- 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan
Kotamadya Dati II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995, Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indionesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembanga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal;
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
10. Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata keija Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
12. Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggara
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Bersam Mentri Dalam Negeri, Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Mentri Perdangangan, Mentri Tenaga Keija dan
Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
188/32/453/159, N0.M.HH-O8.AH.01.01.2009, No. 60/MDAG/PER/12/2009, Per-30/MEN/XII/2009, No. 10 Tahun 2009
tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha.
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran daerah Kota Kendari tahun 2008 nomor 8) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN
BAB IV POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB V JENIS-JENIS IZIN USAHA
BAB VI KEWENANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KERJA SAMA
BAB IX PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
- 11
|