PEMBENTUKAN UNIT PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD. 2013 /No. 37, LL 39 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 .Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 14 ayat (1),
Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa yang dapat memberikan
pelayanan/pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara terpadu, perlu membentuk Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun
2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012
tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
dan Angka Kreditnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 124);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2009 Nomor 8);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2008
tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 18);
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit
Layanan Pengadaan.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
- 39
|