Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang perencanaan kegiatan, Penyaluran Bantuan Keuangan dan laporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat