Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bina Keluarga Balita Holistik Integratif antara lain : Tujuan, maksud, sasaran pengguna, dan ruang lingkup, Pengelolaan, Pelaksanaan teknis, Kader, Sarana dan Prasarana, Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat