PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD. 2013 /No. 1, LL 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/ 135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada
SKPD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2012 dengan
Peraturan Walikota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
5. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 8 sebagaimana telah
dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari tahun 2012 Nomor 9).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 4
|