Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
02 Maret 2016
Sumber
BN.2016/No.558, peraturan.go.id : 17 hlm.
Subjek
ASURANSI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhan No. 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan