PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD. 2012 /No. 35, LL 20 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas pokok dan fungsi merupak;m pedoman
dasar dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan yang ada
pada masing-masing jabatan struktural Rumah Sakit
Umum Daerah Abunawas Kota Kendari;
b. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari,
perlu diatur mengenai Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Abunawas Kota
Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah
Abunawas Kota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahim Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 8 Tahun 2012 Pembentukan Organisasi dan Tata
Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 20
|