Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 14 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Pendapatan Daerah terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Pendapatan Asli Daerah terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak daerah b. Retribusi daerah c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Dana perimbangan terdiri dari jenis pendapatan: a. Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum c. Dana Alokasi Khusus Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah b. Dana darurat c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya Belanja Daerah terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung b. Belanja Langsung Belanja Tidak Langsung terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai b. Belanja bunga c. Belanja subsidi d. Belanja hibah e. Belanja bantuan sosial f. Belanja bagi hasil g. Belanja bantuan keuangan h. Belanja tidak terduga Belanja Langsung terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai b. Belanja barang dan jasa c. Belanja modal Pembiayaan Daerah terdiri dari: a. Penerimaan pembiayaan Daerah b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Penerimaan terdiri dari jenis pembiayaan: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya b. Pencairan Dana Cadangan c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan d. Penerimaan pinjaman daerah e. Penerimaan kembali Investasi Pemerintah Daerah f. Penerimaan Piutang Daerah g. Penerimaan hasil penarikan Pengeluaran Pembiayaan Daerah terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan dana cadangan b. Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah c. Pembayaran pokok utang d. Pemberian pinjaman daerah e. Pemberian dana bergulir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 14
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan