Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang batasan definisi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Maksud dan Tujuan Perda ini dibentuk, Ruang Lingkup, Daftar Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Jenis-Jenis Usaha Hiburan, Kriteria dan Persyaratan Fasilitas Jenis Usaha Hiburan, Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat