Peraturan ini mengatur tentang Penanggulangan Pelacuran dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Subjek Kerja Sama Pembangunan Industri, Objek dan Jenis Kerja Sama Pembangunan, Penyelenggaraan Kerja Sama Pembangunan Industri, Hasil Kerja Sama Pembangunan Industri, Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerja Sama Pembangunan Industri, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat