Peraturan Bupati ini mengatur Penurunan Stunting Terintegrasi, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pilar, Sasaran, Kegiatan dan Indikator Kerja; Tim Koordinasi Penurunan Stunting Terintegrasi; Peran Kelembagaan Masyarakat; Pendekatan Penurunan Stunting; Pembinaan, monitoring, evaluasi dan Penghargaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat