Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2020

Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Penurunan Stunting Terintegrasi, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pilar, Sasaran, Kegiatan dan Indikator Kerja; Tim Koordinasi Penurunan Stunting Terintegrasi; Peran Kelembagaan Masyarakat; Pendekatan Penurunan Stunting; Pembinaan, monitoring, evaluasi dan Penghargaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.39
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan