Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 41 Tahun 2017

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NATUNA KABUPATEN NATUNA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengadaan Barang/Jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, fleksibel dan praktek bisnis yang sehat. Pengadaan Barang/Jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, proses pengadaan yang fleksibel, efisien dan efektif serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD RSUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 41 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NATUNA KABUPATEN NATUNA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
19 September 2017
Tanggal Pengundangan
19 September 2017
Tanggal Berlaku
19 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 41
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan