Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 37 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 12) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 37 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan