Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kewajiban Pegawai dan Kategori Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Penanganan Laporan Gratifikasi dan Pelaporan Hasil Penanganan oleh UPG; Penetapan Status Barang Gratifikasi; Penyerahan Barang Gratifikasi; Perlindungan dan Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
BN. 2021 No. 561, jdih.bkn.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1605 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BKN No. 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan