SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2012 /No. 10 , LL 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, maka perlu diatur tentang petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, telah dikeluarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 7 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Format Dokumen Penerimaan serta Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada huruf b, belum memenuhi keseluruhan amanat Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, sehingga perlu disempurnakan;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b dan c diatas, maka perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dengan Peraturan Walikota.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945;
2. undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukan
Kotamadya Daerah ringkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3206);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4, undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Repubrik lndonesia Nomor 4437)
sebagaiman telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daeiah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor.....);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2007 Nomor 12)
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2)
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang
sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor 11)
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP UMUM SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III OBJEK DAN SUBJEK SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB IV BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB V WILAYAH DAN KEWENANGAN PENERIMAAN
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
- 9
|