Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 2 Tahun 2016

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran ; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ; c. Neraca ; d. Laporan Operasional ; e. Laporan Arus Kas ; f. Laporan Perubahan Ekuitas dan ; g. Catatan atas Laporan Keuangan 2. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan