PEDOMAN UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN DAN KELURAHAN (P2MK)
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD. 2012 /No. 5 , LL 37 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Dan Kelurahan (P2MK) Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan penguatan peran serta
masyarakat di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam
pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Kendari bertekad
untuk terus melanjutkan program Pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan (P2MK);
b. bahwa untuk menjamin efektifitas pengelolaannya, perlu ada
kesamaan visi, misi dan pemahaman para pihak yang terkait;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu
dibuat peraturan Walikota tentang Pedoman Umum dan Petunjuk
Teknis Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan dan Kelurahan (P2MK) Kota Kendari Tahun Anggaran
2012.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 13);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 55);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2010 tentang
APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 8 );
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2010 tentang
Penjabaran APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2011 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 31 ).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP P2MK
BAB IV KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN P2MK
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 37
|