Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan dana tranfer kepada desa. Dana Transfer dimaksudkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, penanggulangan bencana, serta keadaan darurat dan mendesak Desa. Tujuan dari pengalokasian Dana Transfer adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan, Pemerintahan Desa, Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Meningkatkan pelaksanaan Pembangunan di Desa dan Meningkatkan partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Meningkatkan kewaspadaan desa dalam menghadapi bencana, serta keadaan darurat dan mendesak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat