Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Batas Desa ,Cakupan Desa,Luas Wilayah,Peta Batas Desa,Pendanaan ,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat