Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2017

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi kabupaten Bone Bolango, unit pengendalian gratifikasi SKPD, laporan gratifikasi, formulir laporan gratifikasi dan hadiah. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip pengendalian gratifikasi, kategori gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pemanfaatan gratifikasi, sosialisasi gratifikasi, perlindungan pelaporan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Bone Bolango.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 775 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan