Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2021

Pelayanan Kemetrologian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang Alat UTTP,Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi,Tata cara pembiayaan Retribusi,Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadarluearsa,Tata cara penagihan,Tata cara pengurangan,keringanan dan pembebasan Retribusi ,Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi,Insentif Pemungutan ,Kerja sama,Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian ,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kemetrologian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan