Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur penanganan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan, dan asas penanganan pengaduan, ruang lingkup, pelaksana penanganan pengaduan, pelaporan pengaduan, penelitian laporan pengaduan, penerusan pengaduan, pelaporan, penyelesaian pengaduan oleh penyelenggara pelayanan publik, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat