Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 176 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Honorarium Dan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Diperbantukan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Cilacap No. 130 Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 176 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Honorarium Dan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Diperbantukan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
176
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
20 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.176
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan