Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 174 Tahun 2020

Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu tahun Pra Sekolah Dasar. Diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Fungsi; Peserta Didik; Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 174 Tahun 2020 tentang Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
174
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.174
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan