Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal Satu tahun Pra Sekolah Dasar. Diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Fungsi; Peserta Didik; Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat