PETUNJUK
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD. 2011 /No. 20 , LL 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah kota Kendari Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana Diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor K.EP.13/M.PAN/4/2004 tentang Percepatan Jumlah Evaluasi Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk SKPD dengan Peraturan Walikota, Diperlukan Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi.
- 1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Komisi Pengawas Lingkungan Hidup di Kota Kendari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3602).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437), yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3815), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3910).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737).
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Berbaya dan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hal
|