Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013

Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2013
Tanggal Berlaku
17 Desember 2013
Sumber
BN.2013/No.1493, peraturan.go.id : 10 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 7 Tahun 2020 tentang Penghargaan Bela Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan