TARIF RETRIBUSI PENYEDOTAN TINJA
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD. 2011 /No. 16 , LL 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Penyedotan Tinja
ABSTRAK: |
- a. bahwa besaran tarif retribusi Penyedotan Tinja sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan keadaan, baik karena biaya pelayanan yang cukup besar maupun besarnya tarif sudah tidak efektif Iagi untuk memenuhi permintaan pelayanan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi penyedotan tinja;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut djatas, perlu diatur tentang Tarif Retribusi Penyedotan Tinja dengan Peraturan Walikota.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota-Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nömor 12).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
- 3
|