penetapan-upah-minimum
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2015 / NO.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89
ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun
2003 tentang Upah Minimum, maka perlu menetapkan
besarnya upah minimum kabupaten dan upah minimum
sektoral Kabupaten Kolaka;
b. bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Kolaka saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan Upah
yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan
kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga
penetapan Upah Minimum Kabupaten Kolaka dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2015 perlu di tinjau
Kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a dan b,maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penetapan Upah
Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Kolaka Tahun 2016
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan- Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 237 Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747) ;
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan ;
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka
Keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan
Pekerja;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kolaka Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- 5 Halaman
|