Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2021

Pembentukan , Kedudukan, Tugas dan Fungsi, tata hubungan kerja dan Standar Kompetensi Staf khusus Kepala daerah dan Staf Khusus Wakil Kepala daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Khusus Kepala Daerah Dan Staf Khusus Wakil Kepala Daerah termasuk didalamnya diatur tentang pembentukan, kedudukan, pembandingan staf khusus, tugas dan fungsi, tata hubungan kerja, standar kompetensi, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, pelaporan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan , Kedudukan, Tugas dan Fungsi, tata hubungan kerja dan Standar Kompetensi Staf khusus Kepala daerah dan Staf Khusus Wakil Kepala daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan