Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Khusus Kepala Daerah Dan Staf Khusus Wakil Kepala Daerah termasuk didalamnya diatur tentang pembentukan, kedudukan, pembandingan staf khusus, tugas dan fungsi, tata hubungan kerja, standar kompetensi, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, pelaporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat