pegawai tidak tetap - honorarium
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2006/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Keputusan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2004 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kab tegal telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tegal No 25 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kab Tegal Tahu 2004 No 42 B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Tegal No 25 Tahun 2004 tentang Honorarium Pegawai Tidak tetap Pemerintah Kab Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal tahun 2005 No 2); bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Tegal saat ini, maka perlu mengatur kembali honorarium PTT Pemerintah Kab Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Ketiga Perbup Tegal No 25 Tahun 2004 tentang Honorarium Pegawai Tidak tetap Pemerintah Kab Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 16 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 18 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2006; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2006; Kepbup Tegal No 25 Tahun 2004; Perbup Tegal No 2 Tahun 2005; Perbup Tegal No 17 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2004.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
- Keputusan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2004
- 3 hal
|